Al-Quran itu Adalah Makhluk | Tahun 820 M, Dunia islam di bawah kepemimpinan khalifah Al-Makmun bin Harun Al-Rasyid resmi memberlakukan pemurnian islam dari faham-faham yang menyesatkan. Peresmian ini adalah sikap pasti pemerintahan islam abbasiyyah dari upaya penistaan terhadap al-quran, dari pendangkalan aqidah, dari pengaburan teks al-quran dan dari kebodohan endemik yang menjangkiti umat islam atas kitab sucinya sendiri. Sudah sekian lama umat islam dibodohi oleh para ulama-ulama tradisional melalui rangkaian perdebatan panjang yang melelahkan, yang hasilnya justru melemahkan keimanan terhadap al-quran dan merusak islam. Aqidah bahwa identitas aslinya Al-quran bukan makhluk itu harus dilenyapkan dari dunia islam. Sebab meyakini identitas aslinya Al-quran bukan makhluk itu sama halnya dengan meyakini Al-quran adalah Allah itu sendiri dan itu Musyrik, sesuatu yang sangat tabu di dunia islam dan itu menyalahi pesan Al-Quran itu sendiri.
Demikian juga bahwa meyakini Al-quran bukan makhluk dengan alasan al-quran adalah kalamullah itu bukan solusi yang menggairahkan karena itu sama dengan aqidah umat kristen, tetangga Kafir mereka, yang meyakini Isa bin Maryam itu adalah Allah itu sendiri dengan alasan Isa bin maryam adalah kalamullah. Padahal jelas kaum kristen telah berpecah belah dan bermusuh-musuhan diantara mereka sendiri karena persoalan aqidah ini.
Tarikh islam menyebut Peristiwa ini dengan istilah Al-Mihnah : Suatu Peristiwa Tragis di dunia islam. Peristiwa pergolakan antar sesama kaum muslim sendiri, dipenuhi dengan darah dan airmata. Al-Mihnah secara harfiyyah bermakna “ujian yang amat berat”. Jika ditautkan dengan rangkain peristiwa tragis di dunia islam sebelumnya, maka Tragedi al-mihnah ini bisa dikategorikan dengan istilah al-fitnatul kubro Jilid IV.
Langkah awal Khalifah Al-Makmun bekerja untuk keagungan Al-quran ini diawali dengan menerbitkan surat resmi yang isinya memanggil para tokoh-tokoh ulama-ulama sentral islam dari berbagai wilayah islam untuk dimintai keterangannya yakni langkah penyelidikan, berisi sekian pertanyaan-pertanyaan untuk memastikan bagaimana pandangan mereka tentg identitas pastinya al-quran : apakah ia makhluk atau bukan makhluk? para tokoh dan ulama dikumpulkan di pengadilan Baghdad, ibukota pemerintahan islam abbasiyyah. Urusan ini ditanggungjawabkan pada qodli islam, Ishaq bin ibrahim.
Undang-undang yang ditetapkan oleh Khalifah Al-makmun bin Harun Al-Rasyid adalah : Al-quran itu adalah Makhluk. Siapapun yang tidak sejalan dengan keputusan hukum ini maka penjara siksa menantinya atau langsung dihukum Penggal kepala, tergantung pada keputusan khalifah Al-Makmun.
Para Tokoh Ulama berbagai bidang keilmuan islam semisal para tokoh Ahli hadits, Ahli usul fiqih, Ahli fiqih, ahli tarikh, Ahli nahwu, ahli tarekat sufi, ahli filsafat dan ahli astronomi dari berbagai daerah. yang pertama-tama diantaranya adalah :
- Muhammad bin saad (juru tulisnya Al-waqidiy, sejarawan islam dan sekaligus muridnya), penulis tarikh ibnu saad.
- Abu Muslim (Pegawai gubernur Syam, Yazid bin harun)
- Yahya bin Ma’in (ahli usul fiqih)
- Abu Khaitsimah (ahli hadits)
- Zuhair bin Harb (ahli filsafat)
- Ahmad bin Ibrahim Ad-daruqiy (ahli astronomi)
- Ismail bin dawud bin Abi mas’ud (ahli nahwu & sufi)
Ketujuh tokoh tersebut semuanya lolos dari maut. Dalam penyelidikan semua mengatakan identitas Al-quran adalah Makhluk. Sejalan dengan hukum yang ditetapkan oleh khalifah. Operasi kedua segera menyusul : Upaya pembersihan islam dari aqidah dan faham-faham yang sesat menyesatkan ini segera memanggil tokoh-tokoh islam, tokoh masyarakat dan para takmir masjid :
- Ahmad bin Hanbal (ahli hadits dan fiqih, pendiri madzhab hanbali, madzhab yang diikuti wahabisme)
- Imam Qutaibah (Ahli riwayat hadits)
- Abu Hisan Az-Ziyadi (ahli nahwu)
- Bisyr bin Walid al-Kindiy (ahli filsafat)
- Ali bin Abi Muqotil (ahli fiqih & tafsir)
- Sa’diwaihi al-Watsiqiy (ahli Tata negara dan politik)
- Ali bin Al-Ju’diy (ahli astronomi)
- Ishaq bin Abi Israel (ahli anatomi, pengobatan)
- Ibnul Hirsyi (sufi)
- Ibnu ‘Ilyatil Akbar (ahli hadits, nahwu & tafsir)
- Yahya bin Abil Hamid Al-‘Umriy (ahli tarekat, hadits, tafsir, nahwu)
- Abu Nashr Al-Hamidiy (ahli hadits)
- Abu Ma’mar Al-Qothi’iy (ahli fiqih)
- Muhammad bin Hatim bin Maimun (ahli hadits, sufi, nahwu, tafsir)
- Muhammmad bin Nuh (ahli tata negara, militer)
- Ibnul Farkhon (ahli nahwu)
- Hadlr bin Syumail (ahli astronomi)
- Ibnu Ali bin Ashim (ahli tajwid tata baca al-quran)
- Abul Awwam Al-Bazz (ahli wifiq, perdukunan)
- Abu Syuja’ (ahli hadits, tafsir dan tarikh)
- Abdurrahman bin Ishaq (ahli tata negara & militer)
- Hasan bin Himad As-Sijjadiyyah (sufi)
- Ubaidullah bin Amr Al-Quwaiririy (ahli hadits)
Semua tokoh yang namanya muncul dalam operasi pembersihan aqidah jilid II ini tertangkap dan dihadirkan dalam persidangan majelis qodli Ishaq bin Ibrahim kecuali Ahmad bin hanbal (ia lolos dan tidak sampai disidang, karena khalifah Al-Makmun wafat). Ahmad bin Hanbal tertangkap di masa khalifah setelah al-makmun yakni khalifah Al-Mu’tashim Billah. Kesemua tokoh yang telah disidang ini dalam persidangan mengatakan bahwa identitas aslinya Al-quran adalah makhluk, sehingga mereka lolos dr maut kecuali 3 orang yakni :
- Muhammad bin Nuh (nomor 15)
- Hasan bin Himad As-Sijjadiyyah (nomor 22)
- Ubaidullah bin Amr Al-Quwaiririy (nomor 23)
Beberapa riwayat mengatakan Ketiga Tokoh ini dipenggal kepalanya.
Khalifah Al-makmun wafat ditengah-tengah masa perburuan penangkapan Ahmad bin Hanbal. Proyek “Pemurnian Aqidah” dilanjutkan sang putera Mahkota : Khalifah Al-Mu’tashim Billah.
Adapun profil Singkat Khalifah Al-Makmun Bin harun Al-Rasyid sebagai berikut :
- Hafal al-quran 30 juz secara utuh, lancar dan fasih (setiap satu bulan penuh di bulan ramadhan ia biasa mengkhatamkan al-quran sebanyak 33 kali)
- Hafal ribuan hadits nabi (menjadi rowi hadits)
- Dikenal sebagai khalifah yang dermawan
- Memajukan kepentingan umum di sektor pembangunan infrastruktur
Sumber :
- Tarikh Ath-thobariy,
- al-bidayah wan nihayah
Simak juga video kami di channel Waskita Jawi