Hukuman Bakar Bagi Para Pemberontak Di Dunia Islam | Di dunia islam, hukuman bagi pemberontak itu bukan dibakar bendera kebanggaannya tapi dihukum bunuh dengan cara dibakar hidup-hidup. Begini sejarahnya :
Tahun 38 Hijriyah/660 M, Pasca perjanjian damai tahkim daumatul jandal, terjadi perebutan wilayah antara khalifah amirul mukminin imam Ali bin Abi Thalib vs khalifah amirul mukminin Muawiyah bin Abi Sufyan di Basrah. Wilayah Basrah sendiri aslinya adalah wilayahnya khalifah amirul mukminin Ali bin Abi Thalib.
Secara geografis, Basrah sangat dekat dengan Kufah (pusat pemerintahannya khalifah amirul mukminin imam Ali bin Abi Thalib) dan jauh dari Syam (pusat pemerintahannya khalifah amirul mukminin Muawiyah). Khalifah amirul mukminin Muawiyah menyebarkan pasukan ke berbagai daerah membawa visi misi menyatukan umat muslim hidup dibawah satu pemerintahan tunggal, termasuk mengirim pasukan ke basrah, yang notabene adalah wilayahnya khalifah amirul mukminin imam Ali bin Abi Thalib.
Saat itu, gubernur basrah adalah Abdullah bin Abbas, gubernurnya Imam Ali bin Abi Thalib. Abdullah bin Abbas dipanggil oleh imam Ali ke kufah untuk keperluan curhat menyikapi banyaknya penduduk kufah yang tidak taat kepada imam Ali. Ibnu Katsir menulis :
Sebagai gantinya, untuk sementara, posisi gubernur basrah diisi oleh Ziyad bin Abihi. Ibnu Katsir menulis :
Sementara itu, dilain sisi disaat bersamaan, Khalifah amirul mukminin Muawiyah bin Abi Sufyan di Syam, mengutus Abdullah bin Amr Al-Hadlromi ke Basrah untuk mengajak penduduk Basrah memberikan ikrar taatnya pada pemerintahan syam yg dipimpin oleh Muawiyah, sebagaimana yg telah ditetapkan di Tahkim Daumatul Jandal oleh Amru bin Ash. Ibnu Katsir menulis :
Utusan khalifah amirul mukminin Muawiyah bin Abi Sufyan yakni Abdullah bin Amr Al-Hadlromiy sampai di basrah bertemu dg suku Tamim. Suku Tamim menerima ajakan sekaligus desakannya Abdullah bin Amr Al-Hadlromiy yaitu bersedia tunduk dibawah pemerintahan Syam. Mendengar peristiwa ini, Ziyad bin Abihi, penggantinya Abdullah bin Abbas gubernurnya khalifah amirul mukminin Imam Ali di Basrah, segera mengirim pasukan perang, dipimpin oleh A’yan bin Dlobi’ah.
Terjadi pertempuran antara dua kubu, pasukan yang pimpin A’yan kocar-kacir dan kalah bahkan A’yan bin Dlobi’ah tewas. Mendengar berita ini, Ziyad bin Abihi segera melaporkan peristiwa pemberontakan suku Tamim Basrah ini kepada khalifah amirul mukminin imam Ali bin Abi Thalib, meminta kiriman pasukan yg lebih besar untuk segera berderap menuju desa huniannya suku Tamim yang sudah berontak berkhianat. Suku Tamim bahkan sudah bergabung dengan pasukannya Abdullah bin Amr utusannya khalifah amirul mukminin Muawiyah bin Abi Sufyan tersebut.
Segera khalifah amirul mukminin imam Ali bin Abi Thalib mengirim seorang jago tempur yang berasal dari suku tamim juga yakni Jariyah bin qudamah at-tamimi. Keputusan ini diambil untuk mengimbangi kekuatan musuh juga sekaligus sebagai orang yang hafal medan perang. Jariyah bin qudamah at-tamimi berangkat beserta 50 orang anggota suku tamim lainnya. Kini, di masing-masing kubu, yakni kubu Ali dan kubu Muawiyah, terdapat orang-orang suku Tamim. Perang dahsyat antara jariyah bin qudamah at-tamimi selaku wakil Ali vs Abdullah bin amr wakil Muawiyah dan suku tamim di Basrah ini meletus tak terelakkan.
Berminggu-minggu perang ini meletus tak bisa berhenti, sampai kemudian pihaknya Abdullah bin Amr Al-Hadlromiy dan suku Tamim terdesak, mundur dan dikepung di benteng terakhir mereka. Jariyah bin Qudamah wakil Ali menawarkan opsi takluk bagi kubu Abdullah bin Amr dan suku Tamim yang tinggal sisa 70 orang, namun ditolak dan tetap bersikeras melawan.
Merespon hal ini, Jariyah bin Qudamah At-Tamimi melingkari seluruh dinding benteng dengan tumpukan kayu, meninggi setinggi tembok benteng, kemudian membakarnya. Semua isi benteng terbakar, termasuk pula terbakar hidup-hidup si Abdullah bin Amr Al-Hadlromiy dan orang-orang suku Tamim yang berada di pihaknya. Ibnu Katsir menulis :
Dengan demikian, para penjajah dan para pemberontak tewas bersama-sama, ditempat yang sama, dengan cara yang sama, yakni dibakar hidup-hidup.
Sumber :
Tarikh islam, Al-bidayah wan Nihayah, Tarikh Ibnu Katsir.
Simak juga video kami di channel Waskita Jawi