Jalan Kematian Sang Mantri Gudang Kopi Bungkal Ponorogo | Beliau bernama Raden Martopuro, seorang pejuang dan pengikut Pangeran Diponegoro (1825–1830) bersama Gusti Kangjeng Jimat (Mas Bei Jogokaryo), Bupati Pacitan. Setelah wilayah Pacitan dikuasai Belanda, pasukan Diponegoro bergerak menuju Ponorogo melalui desa Baosan, Ngrayun hingga ke Bungkal dan menuju Polorejo. Beliau kemudian menggantikan ayahnya sebagai mantri gudang kopi di Bungkal setelah ayahnya wafat.
Raden Martopuro berdarah biologis sekaligus ideologis dari Timur dan Barat, seorang dari garis keturunan penguasa Kabupaten Ponorogo Kota Timur (Kutha Wetan) dan Kabupaten Somoroto (Kutha Kulon). Dari ayah, beliau putra dari Raden Martokusumo, seorang mantri gudang di Bungkal; Raden Martokusumo putra dari Raden Mas Sosrokusumo, patih Kabupaten Ponorogo tengah; Raden Mas Sosrokusumo putra dari Raden Adipati Surodiningrat II, bupati terakhir Kabupaten Ponorogo wetan. Sedangkan dari ibu, beliau putra dari Raden Ayu Martokusumo; Raden Ayu Martokusumo putra dari Raden Tumenggung Sumonagoro, bupati kedua Kabupaten Somoroto.
Tahun 1837, asisten residen Belanda di Ponorogo menyatukan 3 kabupaten di wilayah Ponorogo (Kota Timur, Polorejo dan Pedanten) dengan dalih untuk mempermudah pengawasan, dengan menunjuk Raden Baroto atau Raden Adipati Mertohadinegoro (1837–1854)–putra Raden Tumenggung Jayengrono II (Bupati Caruban) dan anak menantu Raden Adipati Surodiningrat II–sebagai Bupati Ponorogo.

Diceritakan bahwa seorang Asisten Residen Ponorogo, Anthony William Adriaan Vincent (1817–1852), berlaku tidak sopan kepada istri Raden Martopuro dengan memegang dahi dan mencolek pipi ketika berkunjung di kediamannya–setelah mendengar laporan dari kontroleer bahwa istri Raden Martopuro membantu petani dalam berdagang kopi yang merugikan pihak Belanda–, sehingga membuat marah Raden Martopuro. Merasa harga dirinya direndahkan, beliau memutar kerisnya, namun dapat diredam oleh mandor pendampingnya.
Pada akhir tahun 1852, seluruh pegawai kabupaten diundang ke pendapa kabupaten dalam rangka menyongsong pergantian tahun 1853, termasuk didalamnya Raden Martopuro. Pada saat itulah Sang Asisten Residen ‘dihabisi’ oleh Raden Martopuro dengan keris yang sudah disiapkannya. Beliau berhasil meloloskan diri.
Kota dilanda ketakutan. Semua tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Raden Martopuro digeledah oleh pasukan serdadu yang didatangkan dari Residen Madiun. Tidak terkecuali di Bungkal. Rumah Raden Martopuro diobrak-abrik. Karena tidak berhasil menemukan yang dimaksud, pihak Residen menahan istri, anak dan ibu Raden Martopuro guna diminta menunjukkan tempat persembunyian ‘buronan negara’ itu.
***
Pada awal tahun 1853, Residen Madiun memerintahkan Bupati Mertohadinegoro untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan menangkap Raden Martopuro. Karena desakan dari pihak Residen, Bupati Mertohadinegoro menyepi di makam Eyang Katong guna mendapatkan petunjuk dari Sang Kuasa. Diceritakan Sang Bupati mendapatkan petunjuk: “Ana jago saka kulon, edunen padha banyune”.
Sampai pada suatu waktu, seorang perangkat desa dari Bandaralim, Badegan, menghadap ke kabupaten bersama mantan berandal yang sudah insaf, Nurkandam. Ia merupakan sahabat seperguruan Raden Martopuro pada Gusti Kangjeng Jimat, Pacitan. Bupati Mertohadinegoro memintanya untuk membujuk sahabat karibnya itu untuk menyerahkan diri. Jika ia berhasil melaksanakannya, ia akan mendapatkan imbalan yang tidak kecil. Nurkandam menolak tawaran tersebut karena Raden Martopuro adalah teman satu guru, jika yang satu mati yang lain juga mati. Karena Sang Bupati berjanji akan bertanggung jawab atas keselamatan sahabatnya yang sudah dianggapnya sebagai saudara itu, akhirnya Nurkandam menerima tawaran tersebut.
Diceritakan Nurkandam dapat membujuk Raden Martopuro untuk menyerahkan diri karena beliau percaya kepadanya. Sebenarnya bagi Raden Martopuro, menyerah kepada Belanda adalah suatu kehinaan, namun karena setelah beliau diberitahu oleh Nurkandam bahwa ibu, istri dan anaknya juga ikut ditahan dan menjadi korban atas perbuatannya, maka tidak ada pilihan selain menyerahkan diri dengan syarat ketiganya dibebaskan.
Setelah menyerahkan diri kepada Asisten Residen (dijabat oleh Edwards Martines Rudolp), Raden Martopuro ditahan di dekat kantor Asisten Residen (sekarang menjadi kantor lapas). Pengadilan memutuskan beliau bersalah dan dijatuhi hukum gantung. Mengetahui hal itu, Nurkandam menemui Raden Martopuro setelah mendapatkan izin dari pihak asisten residen.
“Padha-padha mati, tinimbang mati digantung luwih becik mati ing palagan, ana ing ngarepe musuh. Yen kepener-dhenga sing lena, isih bisa mateni musuh adu arep. Iku patine satriya.” (“Sama-sama mati, daripada mati digantung lebih baik mati di peperangan, mati di depan musuh. Jika ada yang terlena dapat membunuh musuh secara berhadapan. Itulah matinya ksatria”). Raden Martopuro menunjukkan keris yang beliau gunakan saat menghabisi Sang Asisten Residen kepada Nurkandam. Singkatnya, keris tersebut dihunuskan sendiri oleh Raden Martopuro tepat mengenai dadanya. Pihak Belanda memutuskan Nurkandam telah membunuh Raden Martopuro tanpa melalui pengadilan. Ia dihukum mati dengan dipenggal kepalanya. Keduanya oleh pihak Belanda dikubur di tempat sampah belakang kantor Asisten Residen.
Sebenarnya Raden Martopuro dikubur masih dalam keadaan hidup. Karena cara penguburan yang terburu-buru dan serampangan, Raden Martopuro dapat melarikan dari dari tempat dimana beliau dikuburkan. Raden Martopuro menuju ke arah timur hingga sampai di Mangunsuman dan masih sempat menceritakan semua yang dialaminya kepada warga setempat sebelum akhirnya beliau wafat. Tempat dikebumikannya Raden Martopuro dikenal sebagai makam Pelemgurih, Mangunsuman (Selatan Pasar Pon). Adapun tempat dikuburkannya Nurkandam oleh pihak Asisten Residen ditanami pohon sono dan dijadikan taman yang dikenal sebagai Kebon Raja (Bon Rojo), sekarang menjadi Taman Makam Pahlawan, Bangunsari, Ponorogo.
Sumber :
- Babad Ponorogo
- G. Roger Knight, Trade and Empire in Early Nineteenth-Century South-East Asia: Gillian Maclaine and his Business Network (Woodbridge: The Boydell Press, 2005), 123.
Simak juga video kami di channel Waskita Jawi