Korupsi di Masa Kini dan Masa Majapahit

Kasus korupsi di Indonesia belakangan ini semakin marak terungkap ke publik. Salah satu yang paling mencengangkan adalah kasus korupsi di industri pertimahan yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun. Belum selesai kasus tersebut, publik kembali dikejutkan dengan skandal tata kelola minyak mentah PT. Pertamina yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp193 triliun.

Tindak pidana korupsi semacam ini memiliki konsekuensi hukum yang berat, termasuk ancaman hukuman penjara serta denda sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di Indonesia. Namun, apakah jauh sebelum era modern, tepatnya di masa kerajaan-kerajaan Nusantara, sudah ada aturan hukum yang mengatur tentang korupsi?

Aturan Korupsi di Zaman Majapahit

Ternyata, praktik pemberantasan korupsi sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit. Sebagai salah satu kerajaan terbesar di Nusantara, Majapahit memiliki sistem hukum yang cukup ketat dalam mengatur berbagai tindak kejahatan, baik yang dilakukan oleh rakyat biasa maupun pejabat negara.

Sama seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kita kenal saat ini, Majapahit juga memiliki kitab hukum yang disebut Kitab Agama, atau lebih dikenal dengan nama Kutaramanawa Dharmasastra. Dalam kitab tersebut, terdapat pasal yang secara khusus mengatur hukuman bagi pelaku korupsi.

Hukuman Mati bagi Koruptor di Majapahit

Pada pasal ke-6 dalam Kitab Agama, disebutkan bahwa siapa pun yang menjadi abdi raja, termasuk menteri sekalipun, jika terbukti melakukan corah (pencurian), maka tindakannya akan dijatuhi hukuman mati.

Tidak hanya si pelaku saja yang menerima hukuman berat, tetapi juga keluarganya. Harta milik pelaku korupsi akan disita oleh raja, sementara anak dan istrinya akan dijadikan budak kerajaan. Hukuman ini menunjukkan betapa tegasnya Majapahit dalam menindak praktik korupsi.

Menariknya, dalam kitab hukum tersebut juga dijelaskan bahwa jika seorang abdi raja atau menteri yang melakukan pencurian dibunuh oleh seseorang, maka pembunuhnya tidak akan dikenai hukuman. Ini menegaskan bahwa korupsi dianggap sebagai kejahatan besar yang pantas mendapat hukuman paling berat.

Proses Eksekusi Hukuman Mati

Pelaksanaan hukuman mati pada masa Majapahit dilakukan oleh seorang eksekutor yang bertindak atas nama raja. Meskipun tidak disebutkan secara langsung dalam kitab hukum, dalam Bahasa Jawa Baru eksekutor ini dikenal dengan istilah Singamenggala, yang berarti “orang yang diperintahkan untuk memenggal.” Dalam bahasa Indonesia modern, istilah ini dikenal sebagai algojo.

Tempat eksekusi hukuman mati disebut pemanggahan. Metode eksekusi dilakukan dengan cara menggantung terpidana di sebuah tempat khusus. Tali penggantungan diikatkan pada leher terhukum, lalu papan pijakan yang menopang tubuhnya dilepaskan hingga ia mati tergantung. Inilah cara hukuman mati yang diterapkan bagi pelaku kejahatan berat di Majapahit, termasuk korupsi.

Korupsi Dulu dan Sekarang

Melihat bagaimana ketatnya hukum pada masa Majapahit dalam menindak korupsi, kita bisa belajar bahwa korupsi telah lama dianggap sebagai kejahatan yang serius dan harus diberantas. Meski hukuman di zaman modern tidak sekeras di era Majapahit, semangat untuk memberantas korupsi seharusnya tetap kuat agar negara tidak terus dirugikan oleh para pelaku kejahatan ini.

Sejarah menunjukkan bahwa peradaban yang besar menempatkan keadilan sebagai pilar utama dalam pemerintahan. Mungkin, sudah saatnya kita meneladani ketegasan hukum di masa lalu untuk membangun Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari korupsi.

Sumber: Perundang-undangan Majapahit, karya Prof. Dr. Slamet Muljana

Bagikan Artikel ini:
M. N. Malik
M. N. Malik
Articles: 1