NU Tahun 1930

NU Tahun 1930 | Nahdlatul Ulama (NU) secara sah diakui negara (Hindia-Belanda) atau berbadan hukum (rechtspersoonlijkheid) pada bulan Februari 1930 atau empat tahun setelah didirikannya dan setelah disusunnya anggaran dasar formal (statuten) pada tahun 1928. Dalam anggaran dasar tersebut setidaknya dengan eksplisit disebutkan bahwa tujuan-tujuan NU adalah mengembangkan ajaran-ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan melindunginya dari ‘penyimpangan’ kaum pembaru dan modernis, sebagaimana termuat pada Pasal 2–3 berikut:

NU Tahun 1930

Fatsal 2

“Adapoen maksoed perkoempoelan ini jaitoe: Memegang dengan tegoeh pada salah satoe dari mazhabnja Imam empat, jaitoe Imam Mochammad bin Idris Asj-Sjafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Aboe Hanifah An-Noe’man, atau Imam Ahmad bin Hambal, dan mengerdjakan apa sadja jang mendjadikan kemaslahatan Agama Islam”.

Fatsal 3

“Oentoek mentjapai maksoed perkoempoelan ini maka diadakan ichtiar: (a) Mengadakan perhoeboengan di antara ‘Oealama-‘oelama jang bermazhab terseboet dalam fatsal 2. (b) Memeriksa kitab-kitab sebeloemnja dipakai oentoek mengadjar, soepaja diketahoei apakah itoe dari pada kitab-kitabnja Ahli Soenah wal Djama’ah atau kitab-kitabnja Ahli Bid’ah. (c) Menjiarkan Agama Islam di atas mazhab sebagai terseboet dalam fatsal 2, dengan djalanan apa sadja jang baik. (d) Berichtiar memperbanjakkan Madrasah-madrasah jang berdasar Agama Islam. (e) Memperhatikan hal-hal jang berhoeboengan dengan masdjid-masdjid, langgar-langgar dan pondok-pondok, begitoe djoega dengan hal-ahwalnja anak-anak jatim dan orang-orang jang fakir miskin. (f) Mendirikan badan-badan oentoek memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan, jang tiada dilarang oleh sjara’ Agama Islam. (dalam ‘Statuten Perkoempoelan Nahdlatoel-‘Oelama’, suplemen Javansche Courant, 25 Februari 1930)

Kaum modernis bereaksi atas terbentuknya NU secara ‘de jure’ tersebut dengan menaruh kecurigaan bahwa NU telah berkolusi dengan pemerintah kolonial untuk menyaingi organisasi reformis-pembaru atau modernis (seperti Muhammadiyah dan Persis). Dugaan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa untuk mendirikan cabang (afdeeling) NU di daerah sedikitnya 12 orang anggota–dan cukup dengan melaporkan kepada pengurus (bestuur)–sudah diperbolehkan. Kecemburuan sosial berlatar belakang agama–tidak menutup kemungkinan terdapat motif ekonomi di dalamnya–tersebut semakin diperparah dengan memburuknya kondisi perekonomian nasional akibat pengaruh depresi ekonomi yang melanda dunia pada tahun 1930. Harga beberapa komoditi ekspor Hindia-Belanda mengalami tren penurunan hampir 52%. Pada tahun yang sama NU memperkuat aspek perekonomian dengan membentuk unit koperasi sebagian dikelola para orang-orang Nahdlatul Tujjar (perkumpulan para usahawan muslim-tradisionalis sebelum adanya NU).

Kaum modernis dengan sikapnya yang tidak berpegang pada kitab-kitab skolastik-klasik dan lebih menekankan reinterpretasi terhadap sumber pokok Islam, Al-Quran dan Hadis, juga tidak luput mengkritik praktik religius masyarakat Jawa dan kaum tradisionalis (NU) yang dianggapnya sebagai “bid’ah”, sebuah pemahaman baru yang tidak sah menurut hukum Islam ‘ortodoks’. 

Mengutip pernyataan Bruinessen, “Mereka (kaum modernis) mengutuk banyak kepercayaan dan praktik keagamaan tradisional, seperti ritual untuk orang yang sudah meninggal, pemujaan para wali dan ziarah ke makam-makam serta berbagai unsur ibadah lainnya. Semua kepercayaan dan praktik keagamaan tradisional ini mendapatkan legitimasi dalam kitab-kitab klasik, tetapi dianggap kaum pembaru sebagai penambahan belakangan yang bertentangan dengan semangat Islam yang sebenarnya.”

Salah satu tokoh modernis (Muhammadiyah) yang secara terbuka ‘mengolok-olok’ tradisi keagamaan kaum tradisionalis adalah Muhammad Rasjidi (1951–2001), yang tidak toleran atas praktik-praktik keagamaan lokal tradisional yang dianggapnya sebagai praktik yang terbelakang dan bodoh di antara kaum santri Jawa. Tuduhan kaum modernis atas kaum tradisionalis terkait praktik keagamaan lokal tersebut dijawab melalui Muktamar NU Ke-5 di Pekalongan pada 7 September 1930 yang salah satu isu yang diangkat terkait perayaan sedekah bumi untuk memperingati jin penjaga desa (Jawa: ‘Mbahurekso’). Sebaliknya, kaum tradisionalis mengkritik bahwa reformisme kaum modernis merupakan formalisme legalistik kosong. Kalangan modernis bukanlah ‘ortodoks’, melainkan materialistik, dan sering dibandingkan dengan sekte Wahabi, yang dianggap oleh banyak tradisionalis sebagai heretik (pembaru sendiri adalah bid’ah atau dengan kata lain bid’ah atas tuduhan ‘bid’ah’).

Pada aspek yang lain, sepanjang dasawarsa 1930-an, NU terus mendorong diadakannya sistem ujian untuk menjadi penghulu yang dijalankan oleh pemerintah kolonial. Secara khusus, NU keberatan dengan peran penghulu yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam banyak kasus, mereka tidak dipandang dan diakui sebagai kaum yang memiliki pengetahuan keagamaan yang mumpuni. Dalam hal ini, para kiai NU bersaing dengan mereka untuk menjadi pemimpin dan menyebarkan pengaruh di antara masyarakat Jawa.

Sumber :

  • Martin van Bruinessen, NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (Yogyakarta: LKiS, 1994).
  • M.C. Ricklefs, Mengislamkan Jawa: Sejarah Islamisasi di Jawa dan Penentangnya dari 1930 sampai Sekarang, terj. FX Dono Sunardi & Satrio Wahono (Jakarta: Serambi, 2013).
  • G.F. Pijper, Studiën over de Geschiedenis van de Islam in Indonesia, 1900–1950 (Leiden: E.J. Brill, 1977).
  • Zamakhsyari Dhofier, The Pesantren Tradition. Study of the Role of the Kiai in the Maintenance of the Traditional Ideology of Islam in Java, disertasi Ph.D., Australian National University, 1980.

 

Simak juga video kami di channel Waskita Jawi

Bagikan Artikel ini:
Izzuddin R. Fahmi
Izzuddin R. Fahmi
Articles: 4